Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi
Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegang saham lama PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana, mengatakan bahwa sebelum memasuki persidangan sendiri kedua belah pihak sudah memasuki tahap mediasi. “Ini sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,”terang Devi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Persidangan terakhir 19 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim kembali menyampaikan kepada para pihak dalam mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di Pengadilan. Langkah ini mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kemudian kuasa hukum dari pihak Penggugat/BNK dan Para Tergugat/IW menunjuk Hakim Mediasi dari PN Jakarta Selatan sebagai Mediator.
Baca Juga: Pengumuman! Yusuf Mansur Resmi Masuk ke ZBRA Melalui Konsorsium
Selanjutnya majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum pihak Penggugat/BNK dan pihak Tergugat/IW untuk menghadirkan pihak principal masing-masing pada acara persidangan mediasi dan untuk persidangan acara mediasi di tetapkan oleh mediator pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021.
Upaya hukum berupa gugatan yang dilayangkan BNK kepada IW karena keberatan dengan perbuatan IW yang telah melakukan pembatalan “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” secara sepihak terhadap/kepada BNK atas jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Ternyata kemudian IW telah menjual saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan IW menjual saham kepada pihak ketiga telah melanggar Pasal 5 poin 5.1 “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”
Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ZBRA Juni lalu, kasus ini bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Kapital atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Dinilai Jadi Bukti Indonesia Tidak Ramah Investor
Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNK menyetor uang muka pembelian sebesar Rp 3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNK.
Namun, pada akhir tahun 2020, perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp 2 miliar. Sedangkan, BNK mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham, sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.
"Pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNK, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNK," ungkap Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/6) lalu.
IW telah mengajukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Maret 2021 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal ini telah dibantah oleh BNK melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa transaksi antara BNK dan IW sepenuhnya adalah jual beli saham sehingga saham yang dijual oleh BNK merupakan sepenuhnya saham milik BNK yang bebas diperjualbelikan dan bahwa IW masih terikat perjanjian Jual Beli Saham yang mesti diselesaikan dengan BNK.
(责任编辑:热点)
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
我从不会手绘,到拿下康奈尔、卡梅offer,只经历了这 1 件事....
英国插画比较好的学校有哪些?
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate
Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- 超“炫”的!数字人点燃主火炬,交互×开幕式沉浸式震撼体验!
- Micellar Water, Cleansing Oil, Cleansing Balm, Mana yang Paling Oke?
- Ramai di Medsos, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista?
- OpenAI Lanjutkan Gugatan Balik terhadap Elon Musk, Tuduh Tawaran Akuisisi Hanya Gimmick
- Apakah Penderita Gagal Ginjal Boleh Makan Kurma saat Buka Puasa?
- 艺术设计留学作品集制作攻略!
- Benarkah Saat Buka Puasa Adalah Waktu Terbaik untuk Berdoa?
-
Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yakin mengalahkan ...[详细]
-
Apakah Penderita Gagal Ginjal Boleh Makan Kurma saat Buka Puasa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Kurmadisebut sebagai buah yang mengandung tinggi oksalat dan kalium, dua za ...[详细]
-
Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan
JAKARTA, DISWAY.ID--Tersangka penganiayaan pada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo hari ini ...[详细]
-
Micellar Water, Cleansing Oil, Cleansing Balm, Mana yang Paling Oke?
Daftar Isi Micellar water ...[详细]
-
Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Ini Cara Mengolah Daun Kelor
Daftar Isi Manfaat daun kelor untuk vitalitas pria ...[详细]
-
一直以来,英美的插画专业都很受艺术留学生的青睐和关注。并且,与美国浓厚的商业气息不同的是,英国的插画风格相对沉稳,有着深厚的历史沉淀,教学风格不急不躁,循序渐进,发掘每个学生的个性,给每个学生充分的发 ...[详细]
-
Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
Jakarta, CNN Indonesia-- Kolakmemang menu buka puasa Ramadhanyang enak. Namun, bagi beberapa kelompo ...[详细]
-
Jaga Lingkungan, Prancis Bakal Batasi Peredaran Produk Fast Fashion
Jakarta, CNN Indonesia-- Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen Prancismenyetujui rancangan u ...[详细]
-
Awas Kebanyakan, Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari!
Daftar Isi Apa yang bakal terjadi di tubuh kalau kebanyakan gula? ...[详细]
-
FOTO: Antrean Mengular Demi Kolak Viral Bu Gendut Mangga Besar
Jakarta, CNN Indonesia-- Warga antre membeli kolak viral Bu Gendut Mangga Besar, ...[详细]
- Awas, Ada 5 Kebiasaan Sehari
- 英国伯恩茅斯艺术大学学费多少钱?
- Ada Potensi Monopoli, Google hingga Facebook Jadi Sasaran Kebijakan Pajak Baru di Jerman
- Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan
- Gak Kenal Ampun! Komdigi Langsung Blokir Website Archive.org yang Memuat Konten Judol dan Pornografi
- Meski Diancam Sanksi Barat, Israel Terus Caplok Wilayah Tepi Barat Palestina
- 萨凡纳艺术学院在哪个州?